Gadai
Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain
atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur kreditur
lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang
telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya biaya mana
harus didahulukan.
Contohnya adalah Pak Andi meminjam uang di penggadaian dengan jaminan Surat BPKB
miliknya. surat tersebut
diserahkan kepihak penggadaian. Pihak penggadaian menjadi
penguasa atas barang tersebut hingga pak Andi melunasi utangnya. Selain itu, contohnya adalah gadai motor dan gadai mobil.
Hipotik
Hypotheca
berasal dari bahasa latin, dan hypotheek dari bahasa Belanda, yang mempunyai
arti “Pembebanan”.Sedangkan Menurut Pasal 1162 B.W, hipotik adalah suatu hak
kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil
pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan ) benda itu.Dalam buku
Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan karangan Hartono Hadisoeprapto
menjelaskan, bahwa hipotik adalah bentuk jaminan jaminan kredit yang timbul
dari perjanjian, yaitu suatu bentuk jaminan yang adanya harus diperjanjikan
terlebih dahulu.
Jadi Hipotik adalah Satu hak kebendaan atas
benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan
suatu perutangan. Contoh Hipotik adalah kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak
bergerak.
Hak Tanggungan
Hak Tanggungan
sesuai dengan Undang - undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1
adalah:" Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan
dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak
berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk
pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain."
Contoh Hak Tanggungan adalah pemberian hak
tanggungan atas obyek hak atas tanah
Fidusia
Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda.Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak
baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU
No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan
Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Contohnya adalah Bu Anis meminjam
uang kepada kreditor. Sebagai jaminannya
menyerahkan sertifikat rumahnya kepada Kreditor tetapi rumah tersebut
tetap dikuasai oleh bu Anis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar