Selasa, 17 Maret 2015

Tugas 1 (Review Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi)



Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang diberikan dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, yaitu:

1.      Apakah peranan hukum didalam ekonomi?
Peranan hukum didalam ekonomi adalah untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian dengan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
2.      Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Jelaskan
Hukum di suatu negara berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat di daerah pedalaman. Akan tetapi, pada umumnya hukum negara didampingi dengan adanya hukum adat yang berlaku pada masing-masing daerah yang masih memegang teguh budayanya. Masyarakat pedalaman lebih menerapkan hukum adat dari pada hukum yang berlaku secara umum di negaranya.
3.      Dapatkah seseorang kebal hukum? Jelaskan
Seseorang yang melanggar hukum bisa saja menjadi kebal hukum karena berbagai faktor, seperti pelaku yang mengidap sakit kejiwaan atau pelaku masih dibawah umur. Pelaku melakukan tindakan pelanggaran tersebut karena dibawah pengaruh tekanan dimana pelaku tidak dapat melawannya. Dalam prakteknya, seorang pelaku yang dianggap memiliki kelainan jiwa haruslah diselidiki terlebih dahulu. Pelaku tersebut benar mengidap penyakit jiwa atau tidak, karena banyak para pelanggar hukum yang menggunakan alasan ini untuk menghindari hukuman yang akan diberikan.
4.      Contoh nyata dari fungsi hukum
Ø  Alat Ketertiban dan Keteraturan Masyarakat
 contohnya pada kasus pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah. Pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi tilang. Hal ini diterapkan agar masyarakat dapat menciptakan kondisi yang tertib dan teratur.
Ø  Sarana Mewujudkan Keadilan Sosial
Hukum berlaku secara umum, tidak pandang bulu atau dengan melihat status yang dimiliki seseorang. Jika ada pelanggar yang memiliki jabatan tinggi sekalipun, hukuman tetap dijalankan. Contohnya terjadi pada seorang oknum mayor jendral TNI yang kedapatan tengah memakai narkoba dan pemalsuan uang dollar. Oknum tersebut terancam pemecatan jabatan dan kasusnya telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Ø  Alat Penggerak Pembangunan Nasional
contohnya adalah dengan diwajibkannya setiap warga negara yang sudah termasuk wajib pajak  untuk membayar pajak demi kemajuan pembangunan nasional. Jika seseorang yang sudah wajib pajak namun tidak membayarkan pajaknya kepada negara, orang tersebut akan dikenai sanksi/hukuman. Karena hal ini sudah diatur dalam undang-undang.
Ø  Alat Kritik
Salah satu contohnya adalah kebijakan menteri kelautan & perikanan Susi Pudjiastuti yang menerapkan kebijakan bagi para nelayan agar tidak menggunakan jaring dalam menangkap ikan, karena ikan-ikan kecil akan terbawa oleh jaring, yang dikhawatirkan akan memutus regenerasi ikan tersebut. Akan tetapi menteri Susi tidak memberikan solusi kepada para nelayan dengan alat apa mereka harus menangkap ikan, sementara jaring merupakan alat yang biasa digunakan nelayan untuk menangkap ikan. Hal inilah yang menyebabkan para nelayan berdemo atau mengkritik kebijakan menteri Susi.
Ø  Sarana Penyelesaian Sengketa/Pertikaian
Sengketa/Pertikaian yang terjadi didalam masyarakat seperti sengketa tanah maupun warisan dapat diselesaikan dengan hukum. Sumber hukum dijadikan sebagai pedoman atau acuan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar