Selasa, 21 April 2015

Tugas 3 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

 
Kasus diatas merupakan pelanggaran Hak Paten. Kasus ini terjadi di daerah Bantul, Yogyakarta pada pertengahan bulan Maret lau. Untuk lebih jelasnya silahkan baca ulasannya dibawah ini.
Salah satu gudang di Kecamatan Imogiri, Bantul di gerebek. Dalam penggerebekan ini, Sub Direktorat II Industri Perdagangan Ditreskimsus Polda DIY menyita 44.000 batang besi beton yang saat ini diamankan sebagai barang bukti.
             “Penyitaan puluhan ribu batang besi beton palsu ini merupakan upaya Polda DIY dalam menegakan hukum terkait pemalsuan merek. Penyelidikan ini dilakukan atas laporan pemilik hak atas merek besi beton PT. Surya Baja Gemilang pada pertengahan Maret 2015.” Jelas Anny Pudjiastuti selaku Kabid Humas Polda DIY AKBP.
              Terungkapnya pemalsuan ini berawal saat PT. SBG mendapat banyak komplain dari pelanggan di wilayah DIY. Mereka menyatakan besi beton milik PT. SBG yang beredar berbeda kualitasnya dengan kualitas merek asli sebelumnya.
              “Lalu PT. SBG mengecek kebenaran itu dan ternyata benar, besi baja yang beredar itu bukan milik mereka.” Tambah Anny
              Kepala Unit Hak Kekayaan Intelektual, Subdit II Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Alaal Prasetyo menjelaskan, selain ditemukan 19.371 batang besi beton merek palsu, juga ditemukan 25.000 batang besi beton palsu merek lain. Total ada 44.000 batang besi beton palsu yang ditemukan, yang jika dinominalkan mencapai lebih dari RP. 1 miliar.
 
Sumber : Harianjogja.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar