Kasus diatas merupakan
pelanggaran Hak Paten. Kasus ini terjadi di daerah Bantul, Yogyakarta pada
pertengahan bulan Maret lau. Untuk lebih jelasnya silahkan baca ulasannya
dibawah ini.
Salah satu
gudang di Kecamatan Imogiri, Bantul di gerebek. Dalam penggerebekan ini, Sub
Direktorat II Industri Perdagangan Ditreskimsus Polda DIY menyita 44.000 batang
besi beton yang saat ini diamankan sebagai barang bukti.
“Penyitaan
puluhan ribu batang besi beton palsu ini merupakan upaya Polda DIY dalam
menegakan hukum terkait pemalsuan merek. Penyelidikan ini dilakukan atas
laporan pemilik hak atas merek besi beton PT. Surya Baja Gemilang pada
pertengahan Maret 2015.” Jelas Anny Pudjiastuti selaku Kabid Humas Polda DIY
AKBP.
Terungkapnya
pemalsuan ini berawal saat PT. SBG mendapat banyak komplain dari pelanggan di
wilayah DIY. Mereka menyatakan besi beton milik PT. SBG yang beredar berbeda
kualitasnya dengan kualitas merek asli sebelumnya.
“Lalu
PT. SBG mengecek kebenaran itu dan ternyata benar, besi baja yang beredar itu
bukan milik mereka.” Tambah Anny
Kepala
Unit Hak Kekayaan Intelektual, Subdit II Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Alaal
Prasetyo menjelaskan, selain ditemukan 19.371 batang besi beton merek palsu,
juga ditemukan 25.000 batang besi beton palsu merek lain. Total ada 44.000
batang besi beton palsu yang ditemukan, yang jika dinominalkan mencapai lebih
dari RP. 1 miliar.
Sumber : Harianjogja.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar