Selasa, 13 Mei 2014

Bentuk - bentuk Badan Usaha

Pengertian badan usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Macam-macam badan usaha
1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
          Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di satu sisi pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, disisi lain ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :

  1. Dimiliki oleh perorangan
  2. Pengelolaan terbatas atau sederhana
  3. Modal tidak terlalu besar
  4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan perusahaan perseorangan :
·        Mudah dibentuk dan dibubarkan
·        Bekerja dengan sederhana
·        Pengelolaannya sederhana
·        Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kekurangan perusahaan perseorangan :
·        Tanggung jawab tidak terbatas
·        Kemampuan manajeman terbatas
·        Sulit mengikuti pesatnya perkaenbangan perusahaan
·        Sumber dana hanya terbatas pada pemilik


2. FIRMA
         
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
          Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Kelebihan firma
      Prosedur pendirian relatif mudah
      Mempunyi kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimikiliki beberapa orang
      Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan - keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan firma
      Utang – utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
      Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar

3 .PERSEROAN KOMANDITER
Perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang atau sekutu yang menyerahkan dan mempercayaan uangnya untuk di pakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan.
Kelebihan perseoran komanditer :
      Pendiriannya relatif mudah
      Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
      Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
      Manajemen dapat didiversifikasikan
      Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahaan perseoran  komanditer :
      Tanggung jawab tidak terbatas
      Kelangsungan hidup tidak terjamin
      Sukar untuk menarik kembali investasinya

4 .Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Berbeda dengan badan usaha lainnya, perseroan terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.

Kelebihan perseroan terbatas :
      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
      Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
      Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah
      Pegelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan persoraan terbatas:
      Biaya pendiriannya relatif mahal
      Rahasia tidak terjamin
      Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
·        kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
·        modal dan ukuran perusahaan besar.
·        kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
·        dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
·        kepemilikan mudah berpindah tangan.
·        mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
·        keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
·        kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
·        pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.


5.                    BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalambidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang – undang.
Contoh – contoh BUMN yang ada di Indonesia :
1. Perjan
2. Perusahaan umum atau perum
3. Organ Perum
4. Persero          
Ciri-ciri Bumn :
      Tujuan utama adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan
      Bestatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang – undang
      Pada umumnya bergerak pada bidang jasa – jasa vital
      Mempunyai nama dan kekayaan sendiri
      Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata
      Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri
6.KOPERASI          
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi                                                      

Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berdasarkan pancasila dan UUD 45.

Prinsip – Prinsip koperasi
      Keanggotaan bersifat sukarela
      Keanggotaan terbuka
      Pengembangan anggota
      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
      Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
      Perkumpulan dengan sukarela
Lembaga keuangan
Lembaga keuangan adalah semua badan yang, melalui kegiatannya dibidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.
1.                   Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
            Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung. Tujuan didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu untuk mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
1. Asuransi
2. Pegadaian
Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetetif.

Bentuk-Bentuk Penggabungan
          Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
          Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
Agar lebih efektif menciptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang
Jenis bentuk penggabungan diantaranya :

  1. Penggabungan vertikal-integral
          Yaitu suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda. Misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dangan produsen pengolah bahan baku.
2. Penggabungan horisontal-paralelis
          Yaitu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama. Misalnya: dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
3. Sindikat
          Yaitu bentuk perjanjian dengan kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
4. Concern
          Yaitu suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupum vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
5. Joint venture
          Yaitu perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
6. Trade Association
          Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
7. Kartel
          Yaitu bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
8. Gentlemen’s Agreement
          Yaitu persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar