Pengertian badan usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan
organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari
keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba
dengan faktor-faktor produksi.
Macam-macam badan
usaha
1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di satu sisi
pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, disisi lain ia
juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
Kelebihan perusahaan perseorangan :- Dimiliki oleh perorangan
- Pengelolaan terbatas atau sederhana
- Modal tidak terlalu besar
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
·
Mudah dibentuk dan dibubarkan
·
Bekerja dengan sederhana
·
Pengelolaannya sederhana
·
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kekurangan perusahaan perseorangan :
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Kemampuan manajeman terbatas
·
Sulit mengikuti pesatnya perkaenbangan perusahaan
·
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
2. FIRMA
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Kelebihan firma
•
Prosedur pendirian
relatif mudah
•
Mempunyi kemampuan
finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimikiliki beberapa
orang
•
Keputusan bersama
dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan - keputusan
menjadi lebih baik
Kelemahan firma
•
Utang – utang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
•
Kelangsungan hidup
perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma
pun bubar
3 .PERSEROAN KOMANDITER
Perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan
oleh beberapa orang atau sekutu yang menyerahkan dan mempercayaan uangnya untuk
di pakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya
sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda
keikutsertaan didalam persekutuan.
Kelebihan perseoran komanditer :
•
Pendiriannya relatif mudah
•
Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
•
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
•
Manajemen dapat didiversifikasikan
•
Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahaan perseoran komanditer :
•
Tanggung jawab tidak terbatas
•
Kelangsungan hidup tidak terjamin
•
Sukar untuk menarik kembali investasinya
4 .Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan
terbatas merupakan suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta
kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para
pendiri maupun para pemilik. Berbeda dengan badan usaha lainnya, perseroan
terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan
tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
Kelebihan perseroan terbatas :
•
Kelangsungan hidup
perusahaan terjamin
•
Terbatasnya tanggung
jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan
keluarga pemilik
•
Saham dapat diperjual
belikan dengan relatif mudah
•
Pegelolaan perusahaan
dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan persoraan terbatas:
•
Biaya pendiriannya
relatif mahal
•
Rahasia tidak
terjamin
•
Kurangnya hubungan
yang efektif antara pemegang saham
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
·
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
·
modal dan ukuran perusahaan besar.
·
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
·
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
·
kepemilikan mudah berpindah tangan.
·
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
·
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
·
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit
untuk membubarkan pt.
·
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
5.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara atau BUMN
merupakan semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalambidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan undang – undang.
Contoh – contoh BUMN yang ada di Indonesia :
1. Perjan
2. Perusahaan umum atau perum
3. Organ Perum
4. Persero
Ciri-ciri Bumn :
•
Tujuan utama adalah melayani kepentingan umum
sekaligus untuk mencari keuntungan
•
Bestatus badan hukum dan diatur berdasarkan
undang – undang
•
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa – jasa
vital
•
Mempunyai nama dan kekayaan sendiri
•
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan
ayat dan pasal dalam hukum perdata
•
Pada prinsipnya secara finansial harus dapat
berdiri sendiri
6.KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berdasarkan pancasila dan UUD 45.
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berdasarkan pancasila dan UUD 45.
Prinsip – Prinsip koperasi
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis
•
Modal yang berkaitan dengan aspek
social tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
Lembaga keuangan
Lembaga keuangan adalah semua badan yang,
melalui kegiatannya dibidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan
menyalurkannya ke masyarakat.
1.
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan
bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik
dana dari masyarakat secara tidak langsung. Tujuan didirikannya Lembaga
Keuangan Bukan Bank yaitu untuk mendorong perkembangan pasar modal dan membantu
permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
1. Asuransi
2. Pegadaian
Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
Dalam perkembangannya,
perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain
atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa
perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih
besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetetif.
Bentuk-Bentuk Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan
ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan perusahaan pada
dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
Terbatasnya kemampuan
perusahaan-perusahaan kecil
Mengurangi persaingan
dengan perusahaan-perusahaan sejenis
Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya
dengan harga murah dan berkualitas tinggi
Agar lebih efektif
menciptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang
Jenis bentuk penggabungan diantaranya :
- Penggabungan vertikal-integral
Yaitu suatu bentuk
penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi
berbeda. Misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dangan produsen
pengolah bahan baku.
2. Penggabungan horisontal-paralelis
Yaitu bentuk
penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat
yang sama. Misalnya: dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan
persaingan.
3. Sindikat
Yaitu bentuk perjanjian
dengan kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
4. Concern
Yaitu suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupum vertikal dari
sekumpulan perusahaan holding.
5. Joint venture
Yaitu perusahaan baru yang
didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
6. Trade Association
Yaitu persekutuan beberapa
perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para
anggota dan bukan mencari laba.
7. Kartel
Yaitu bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis didasarkan perjanjian
bersama untuk mengurangi perjanjian.
8. Gentlemen’s Agreement
Yaitu persetujuan beberapa
produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara
mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar